Para Pekerja di IKN Dapat Gunakan Hak Pilih dalam Pemilu 2024
SinPo.id - Anggota Bawaslu Puadi meminta perusahaan atau jasa penyedia kerja menjamin hak pekerja untuk menggunakan hak pilih di proyek strategis nasional pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hak pilih bagi para pekerja diatur di dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 jo. UU 7/2017.
"Perintah untuk melakukan pekerjaan pada hari pemilihan umum tidak boleh sampai menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya," ujarnya
saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi secara daring bersama Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Rabu 8 Maret 2023.
Menurut dia, tidak boleh ada seorangpun yang dapat menghalangi pekerja yang sudah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024, terutama bagi pekerja warga negara Indonesia (WNI) pada proyek strategis nasional pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut dia, aturan larangan tersebut berlaku bagi perusahaan atau penyedia jasa yang akan mempekerjakan para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, untuk memberikan hak pilih bagi pekerjanya pada Pemilu Serentak 2024.
Jika ada pihak-pihak yang menghalangi para pekerja yang sudah memiliki hak pilih, namun tidak diizinkan memilih oleh perusahaan dan penyedia jasa untuk memilih, maka dapat diancam dengan pidana. Aturan pidana itu tambah dia, termuat dalam Pasal 510 UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
"Menghalangi pekerja menggunakan hak pilihnya adalah perbuatan pidana," tegasnya.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos menerangkan inventaris masalah terhadap potensial pemilih di IKN. semisal, dengan sistem kontrak bulanan dan tahunan bagi para pekerja di IKN, belum bisa diketahui pasti pekerja yang tidak bisa memilih di TPS, asal sesuai KTP-el.
"Apabila pemilih tersebut diberikan status pemilih pindah, dikhawatirkan surat suara di TPS sekitar tidak tersedia," terangnya.
Sebelumnya, Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan Sigit Pamungkas menjelaskan diadakannya rapat koordinasi tersebut karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019, Kantor Staf Presiden (KSP) bertugas memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu-isu strategis. Salah satu isu yang dipantau KSP terkait dengan penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
Pemerintah bertanggung jawab memberikan bantuan dan fasilitas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 agar berjalan tepat waktu dan jurdil. Pada proyek strategis
nasional pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) akan terdapat banyak pekerja warga negara Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka KSP merasa perlu mengadakan rakor dengan penyelenggara pemilu," tuturnya.