Kasus Rafael Alun, KPK Panggil Pejabat Pajak Wahono Saputro

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 08 Maret 2023 | 20:19 WIB
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro terkait kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan, Wahono dipanggil untuk klarifikasi LHKPN-nya, lantaran nama istrinya tercatat memiliki saham juga di dua perusahaan milik istri Rafael di Minahasa Utara.

"Dari hasil analisa kita di LHKPN, ternyata saudara RAT kan, istrinya tercatat pemegang saham di dua perusahaan, yang bergerak di Minahasa Utara, yang punya perumahan," kata Pahala dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu 8 Maret 2023.

"Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro," lanjutnya.

Oleh karena itu, Pahala mengatakan, KPK akan memangil Wahono Saputro akan dimintai klarifikasi terkait LHKPN-nha pada pekan depan.

"Kemarin kita terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atasnama sodara wahono saputro. Kebetulan beliau ada di Jakarta, jadi kita harapkan mungkin minggu depan ya kita undang untuk klarifikasi," kata Pahala.

Pahala juga menyampaikan, harta yang dimiliko Wahono Saputra sekitar kurang lebih Rp 14 miliar. Namun ia menegaskan pemanggilan ini bukan berdasar pada besar atau kecilnya harta yang dilaporkan, melainkan karena ada keterkaitan dengan penelusuran aset milik Rafael.

"Tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT," jelasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI