Polres Bengkayang Musnahkan 10,4 Kilogram Sabu
SinPo.id - Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar kembali menggelar pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, bertempat di Halaman Mapolres Bengkayang, Kalimantan Barat, Rabu, 8 Maret 2023.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang dengan didampingi Pejabat Utama Polres Bengkayang.
Disampaikan Kapolres Bengkayang AKBP Bayu Suseno, bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang terjadi dibulan Februari 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yaitu Narkoba jenis sabu dengan berat 10.465,92 gram dan ekstasi seberat 0,26 gram dengan jumlah tersangka 6 orang.
“Barang bukti ini merupakan hasil dari pengungkapan dua kasus di Bulan Ferbuari. Kasus pertama terjadi di Dusun Teradu, Desa Marunsu, Kecamatan Samalantan, Kabupaten Bengkayang dengan Barang Bukti Narkoba jenis sabu seberat 5,98 gram dan jenis pil ekstasi seberat 0,26 gram yang dilakukan tersangka wanita berinisial YL (53). Dari barang bukti tersebut disisihkan sejumlah 0,10 gram untuk pengujian Laboratorium kemudian 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan. Kemudian dimusnahkan seberat 3,88 gram sabu,” ungkap Bayu, Rabu, 8 Maret 2023.
Sedangkan untuk kasus kedua, kata Bayu, terjadi di Kebun Kelapa Sawit yang terletak di Dusun Jagoi Belida, Desa Sekida, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang dengan barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 10.365 gram yang dilakukan tersangka pria berinisial AL (25) dan IJ (25).
Kemudian barang bukti disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan untuk dimusnahkan seberat 10.362 gram.
“Kemudian dilakukan pengembangan, didapatkan narkoba jenis sabu dengan berat 103,04 gram dengan tersangka pria berinsial YP (29) di Penginapan yang terletak di Jalan Dwikora, Kec. Jagoi Babang. Barang bukti tersebut disisihkan 1 gram untuk pengujian Laboratorium dan 2 gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan 10.362 gram untuk dimusnahkan,” tuturnya.
Setelah itu, menurut Bayu, Polres Bengkayang yang dalam hal ini Sat Resnarkoba bersama Rutan Kelas IIB Bengkayang melakukan pengembangan perkara, dari hasil sinergitas dan kerjasama kedua pihak tersebut diamankan dua orang laki-laki berinsial DA alias Kubuat (25) dan SA (34) yang merupakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan berat narkoba jenis sabu yang berhasil diungkap dan akan dimusnahkan ini dapat menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Jika kita asumsikan apabila 1 gram narkoba dikonsumsi 4 orang maka kurang lebih 41.896 jiwa yang bisa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” kata Bayu.
Untuk itu, Bayu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada personel yang telah bekerja keras untuk dapat mengungkap pelaku dan juga ucapan terima kasih kepada masyarakat serta unsur terkait yang telah membantu dan bekerja sama dengan Kepolisian dalam memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat dilakukan.
“Terima kasih kepada Kepala Bea Cukai Jagoi Babang dan Kepala Rutan Kelas IIB Bengkayang yang selama ini telah membantu Kepolisian dalam mengungkap jaringan narkoba. Semoga kerja sama yang baik ini dapat ditingkatkan dimasa mendatang,” ujarnya.