Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Akan Diumumkan Pada 12 April 2023
SinPo.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta akan mengumumkan putusan perkara banding dari Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan menjabarkan putusan tersebut akan dibacakan pada tanggal 12 April 2023.
"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," ujar Binsar saat dihubungi, Rabu 8 Maret 2023.
Menurut Binsar, perkara pidana banding Ferdy Sambo Cs sudah diterima dan sudah diregister.
"Sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk untuk empelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," tuturnya.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo sebelumnya divonis majelis hakim PN Jaksel dengan hukuman mati.
Kemudian, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Selanjutnya, Ricky Rizal divonis dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Maruf divonis dengan hukuman 15 tahun penjara.