Kawal Kebijakan Ekonomi Biru, KKP Siapkan Pola Aksi Pengawasan
SinPo.id - Dalam rangka mengawal kebijakan Ekonomi Biru (Blue Economy) di tahun 2023, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan pola aksi pengawasan, yang berfokus pada Penangkapan Ikan Terukur (PIT), pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengembangan budidaya perikanan yang ramah lingkungan.
Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, operasi pengawasan tersebut, akan didukung oleh Command Center, yang memberikan sarana pengawasan menggunakan kapal pengawas, airborne surveillance, Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP serta regional monitoring center (RMC).
“Melalui dukungan teknologi terkini berbasis satelit dan internet of things (IoT), KKP kini tidak hanya mampu memberantas praktik illegal fishing, tetapi juga mampu mengidentifikasi bentuk pelanggaran lainnya, seperti pada kasus terakhir terkait pencemaran di Perairan Nias akibat tumpahan aspal mentah," kata Trenggono dikutip Rabu 8 Maret 2023.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pola pengawasan terhadap kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, akan dilakukan mulai dari proses keberangkatan (before fishing), penangkapan ikan (while fishing) dan kedatangan kapal perikanan (after fishing), sampai dengan pengawasan hilirisasi (post landing).
"KKP kini akan lebih memperkuat armada Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan dengan persenjataan baru yang lebih mumpuni sebagai strategi pemberantasan illegal fishing. Pemasangan senjata akan dilakukan di armada Kapal Pengawas yang tersebar di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI)," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan pola pengawasan terhadap wilayah konservasi, pesisir dan pulau-pulau kecil, Trenggono mengatakan akan terus memastikan setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang laut untuk tertib dan memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) guna menjaga keberlanjutan ekologi lingkungan.
"Apabila ada pelaku usaha yang melanggar aturan pemanfatan ruang laut, maka KKP melalui Ditjen PSDKP tidak akan segan menerapkan sanksi administratif yang terdiri dari teguran atau peringatan tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan berusaha," paparnya.