PPATK Bekukan Rekening Rafael Alun dengan Nilai Transaksi Rp500 miliar

Laporan: Sinpo
Rabu, 08 Maret 2023 | 02:22 WIB
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id
Rafael Alun Trisambodo/SinPo.id

SinPo.id - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan puluhan rekening Rafael Alun Trisambodo (RAT) dan keluarganya dengan nilai transaksi lebih dari Rp500 miliar pada periode 2019 hingga 2023.

"Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dikutip Antara pada Selasa, 7 Maret 2023.

Dia menjelaskan rekening yang dibekukan terdiri atas rekening pribadi Rafael, keluarga termasuk putranya Mario Dandy Satrio dan perusahaan atau badan hukum.

Ivan menegaskan angka Rp500 miliar itu merupakan nilai mutasi rekening selama tiga tahun terakhir, bukan nilai dananya.

"Lebih dari 40 rekening yang diblokir," ujarnya.

Pemblokiran itu, kata dia, diduga berkaitan dengan indikasi pencucian uang yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut.

Terpisah, KPK meningkatkan status kasus Rafael ke tahap penyelidikan.

"Terkait pemeriksaan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) RAT, saat ini telah ditingkatkan pada tahap penyelidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Ali tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai temuan apa yang menjadi dasar peningkatan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI