Respons soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024, KPU Ajukan Banding Pekan Ini

Laporan: Martahan Sohuturon
Rabu, 08 Maret 2023 | 04:04 WIB
Ilustrasi 18 Bendera Parpol peserta Pemilu 2024/Ashar/SinPo.id
Ilustrasi 18 Bendera Parpol peserta Pemilu 2024/Ashar/SinPo.id

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang amar putusan memerintahkan penundaan Pemilu 2024.

"Minggu ini, tinggal dimatangkan saja," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada seperti dikutip Antara pada Selasa, 7 Maret 2023.

Afif mengonfirmasi, memori banding sedang disusun untuk dilayangkan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Intinya kami jelaskan aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran partai politik, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN, dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," ujarnya.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

Namun, putusan itu dikritik banyak pihak. Wakil Ketua DPR RI Dasco mendorong KPI untuk melakukan banding atas putusan PN Jakpus tersebut.

"Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat pada 3 Maret 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI