Istri Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Diklarifikasi Soal Kekayaan Suaminya
SinPo.id - Mantan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta, Eko Darmanto saat tengah menjalani proses klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tak hanya Eko, lembaga antirasuh juga turut meminta klarifikasi dari istri dan anaknya. Hal ini karena dalam pelaporan LHKPN, wajib lapor dapat mencantumkan hartanya yang atas nama pasangan atau istri dan juga anaknya.
"Dalam LHKPN itu formulirnya itu sebenarnya bisa diklik kalau teman-teman yang bisa akses itu kan hartanya dari wajib lapor setidaknya bisa 3 nama di situ, atas nama dirinya sebagai penyelenggara negara, pasangan atau istrinya, dan ketiga atas nama anaknya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa 7 Maret 2023.
Sehingga, dikatakan Ali, tim LHKPN KPK juga membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak yang terkait dalam laporan harta kekayaannya.
"Otomatis ketika klarifikasi, jika dibutuhkan pihak-pihak terkait di LHKPN itu kemudian turut dilakukan klarifikisasi," kata Ali.
Ali juga turut menjelaskan, bahwa klarifikasi dilakukan setelah pemeriksaan dari LHKPN yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap faktual hartanya yang dimasukan di LHKPN, baru setelah itu kemudian diklarifikasi.
"Jadi klarifikasi itu secara teknis data yang dimiliki itu di-cross check terhadap wajib lapor, apakah kemudian sesuai dengan data yang dimasukan di LHKPN-nya, berikutnya dilakukan analisis lebih lanjut," kata Ali menjelaskan.
Seperti diketahui, Eko Darmanto tengah menjalani klarfikasi terkait harta kekayaan yang dimilikinya, hal ini menyusul Eko yang menjadi sorotan karena kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Pantauan Sinpo.id di lokasi, Eko Darmanto tiba di Gedung KPK sekitar pukul 07.45 WIB. Ia mengenakan kemeja biru dengan wajah yang tertutup masker. Saat ini ia masih menunggu untuk menjalani proses klarifikasi.
Merujuk pada data di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021, Eko Darmanto memiliki total harta kekayaan mencapai Rp6,72 miliar. Paling besar adalah tanah dan bangunan, senilai Rp12,5 miliar.
Kemudian harta kekayaan lain yang dilaporkan yakni, alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp2,9 miliar. Eko juga melaporkan harta bergerak lainnya yang tercatat sebesar Rp100,7 juta serta kas dan setara kas senilai Rp238,9 juta.
Di dalam LHKPN 2021, Eko juga turut melaporkan utang yang dia miliki yang mencapai Rp9,018 miliar.
Sub total harta kekayaan milik Eko sebelum dikurangi utang ialah sebesar Rp15,73 miliar. Dan total harta kekayaan yang dimiliki setelah dikurangi utang adalah sebesar Rp6,72 miliar.