Kasus Rafael Naik ke Penyelidikan, KPK Segera Kumpulkan Keterangan Pihak Terkait

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 07 Maret 2023 | 16:33 WIB
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (SinPo.id/ Ashar)
Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo (SinPo.id/ Ashar)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menaikan kasus harta tak wajar mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan. Dalam rangka proses penyelidikan kasus ini, lembaga antirasuah bakal segera kumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. 

"Benar, informasi yang kami peroleh dari hasil paparan tim LHKPN yang juga dihadiri lintas direktorat dan tentu pimpinan, maka disepakati bahwa saat ini benar sudah ditingkatkan pada proses penyelidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Selasa 7 Maret 2023. 

Dikatakan Ali, setelah masuk ke tahap penyelidikan, selanjutnya KPK bakal mengundang pihak-pihak terkait untuk permohonan permintaan keterangan dalam rangka proses penyelidikan kasus tersebut. 

"Sehingga berikutnya secara teknis akan dilakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak terkait oleh tim LHKPN dan juga penyelidikan KPK," kata Ali. 

Kendati begitu, Ali mengatakan KPK belum dapat menyampaikan secara rinci mengenai substansi perkembangan kasusnya. Mengingat kasus ini baru sampai pada tahap penyelidikan. 

"Sebagai bagian dari strategi penyelesaian sebuah kasus atau perkara, tentu dalam prosesnya tidak bisa secara subtansi. Artinya tidak kemudian kami sampaikan kepada publik. Mungkin setelahnya baru bisa kami sampaikan perkembangannya," kata Ali. 

"Hasilnya nanti sebagai bentuk keterbukaan baru kemudian akan disampaikan. Jadi memang substansinya tidak bisa kami sampaikan kepada publik," lanjutnya. 

Sebagai informasi, Rafael menjadi sorotan usai anaknya, Mario Dandy Satriyo, menjadi tersangka kasus penganiayaan David Ozora (17). Korban penganiayaan Mario Dandy itu merupakan anak salah satu pengurus pusat GP Ansor.

Kini KPK masih mengusut laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik Rafael senilai Rp56 miliar yang dianggap tak sesuai dengan profil sebagai ASN. sinpo

Komentar: