Suap Dana Hibah, KPK Cekal 4 Legislator Jatim Ke Luar Negeri

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 07 Maret 2023 | 14:20 WIB
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id
Kantor KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal empat Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) untuk berpergian ke Luar Negeri. Hal ini untuk proses penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah di Pemprov Jatim yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). 

"Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dan kawan-kawan, Tim Penyidik telah mengajukan tindakan cegah keluar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 4 orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 s/d 2024," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa  7 Maret 2023. 

Kendati begitu, Ali enggan membeberkan identitas ke empat anggota dewan yang dimaksud. Ke empatnya dicegah ke Luar Negeri selama kurun waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan. 

"Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur dihadapan Tim Penyidik," kata Ali. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.

Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur.  Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI