Komisi IX DPR Minta BPJS Ketenagakerjaan Lebih Proaktif Mensosialisasikan Programnya
Maluku, sinpo.id - Nurmansyah E Tanjung yang merupakan salah satu Anggota Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Komisi IX DPR RI ke Provinsi Maluku, meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih aktif lagi dalam mensosialisasikan program-programnya kepada para pekerja TKBM (Tenaga Kerja Bongkar Muat) yang sampai saat ini belum seluruhnya di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang pertama penyebabnya itu adalah karena ketidaktahuan para pekerja, mungkin ini karena sosialisasi yang kurang. Nah, kita mendorong agar sosialisasi oleh BPJS Ketenagakerjaan itu lebih ditingkatkan lagi, supaya para pekerja itu punya kesadaran bahwa mereka harus ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena, dengan BPJS Ketenagakerjaan itu mereka akan tercover dengan resiko kecelakaan kerja kemudian mereka juga bisa mendapatkan jaminan hari tua, jaminan kematian dan sebagainya. Ini yang perlu didorong oleh kita kepada BPJS Ketenagakerjaan agar bisa disosialisasikan lebih luas lagi," cetusnya sembari melakukan peninjauan tenaga kerja di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Provinsi Maluku, Jum’at (15/12/2017).
Dalam kesempatan tersebut, Nurmansyah juga menekankan kepada pengurus koperasi TKBM di Pelindo IV di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon untuk memperhatikan sistem penggajian para TKBM, meskipun menurut informasi yang di dapat tidak ada masalah yang serius soal sistem pengupahan atau penggajiannya.
Dirinya mengingatkan, jangan sampai seperti di Pelindo I dimana hingga kini karena koperasi TKBMnya bermasalah, para pekerja menjadi korban dengan tidak digaji selama 1 tahun.
Senada dengan Nurmansyah, Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah mengatakan, ada 435 Pekerja TKBM dengan kondisi baru tercatat untuk didaftarkan menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Dirinya menilai, BPJS Ketenagakerjaan belum optimal dalam melakukan penambahan atau perluasan kepesertaan.
Selain itu, dirinya juga menyoroti upah yang diterima oleh pekerja TKBM di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Upah yang mereka terima memang cukup bervariasi dengan sistem pengupahan berdasarkan banyaknya melakukan bongkar muat barang.
"Sekali bongkar muat antara 400-800 ribu, dan sebulan itu bisa 3-4 kali, dan kalau cuma 3 kali dan minimal 400 itu cuma dapat 1,2 Juta. kalau misalnya tadi di awal dia bilang 500 itu dikalikan 4 cuma dapat 2 juta. Padahalkan upah minimum harusnya lebih dari 2 Juta. Karena itu, hal ini yang kemudian menjadi perhatian. Untung hari ini kami (Komisi IX DPR RI) mengajak semua mitra kerja, sehingga bisa menindaklanjuti apa yang sudah dikatakan disini oleh mitra kerja di Komisi IX misalnya BPJS Ketenagakerjaan," tuturnya.
Kemudian soal safety atau keamanan dan keselamatan kerja, dirinya menilai bahwa bekerja di kapal lebih banyak resiko, sehingga sudah seharusnya K3 lebih ditingkatkan pengawasannya.
"Tadi sudah diakui oleh mereka bahwa safetynya sudah ada, tapi pengawasannya selama ini yang kurang dimaksimalkan," pungkasnya.

