FSGI Kecam Oknum Guru Tampar Siswa yang Kedapatan Merokok di Kelas
SinPo.id - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengecam guru perempuan yang menampar siswanya menggunakan buku, serta menyuruh siswa lain ikut menampar, lantaran kedapatan merokok di kelas.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi di salah satu SMK Swasta di kabupaten Garut, Jawa Barat. Namun antara guru dan siswa tersebut sudah dimediasi dan permasalahannya sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Meski sudah saling memafkan, namun seharusnya tindakan kekerasan guru tersebut harus diberi sanksi agar ada efek jera, karena yang bersangkutan melakukan tindak kekerasan terhadap anak dan menyuruh anak-anak lain di kelas tersebut untuk juga melakukan tindak kekerasan," kata Retno, Senin 6 Maret 2023.
Menurutnya, hal itu sangat berbahaya bagi tumbuh kembang anak, baik yang dipukul maupun yang memukul karena diperintahkan oleh gurunya. Terlebih kekerasan seharusnya tidak boleh dilakukan di pendidikan, walaupun dengan dalih mendisplinkan.
Dalam pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak tidak hanya melakukan, akan tetapi membiarkan, menyuruh melakukan dan ikut serta melakukan termasuk tindak pidana terhadap anak.
"Guru pelaku ini memenuhi unsur melakukan dan menyuruh melakukan, yang disuruh melakukan masih usia anak. Jumlah siswa yang disuruh melakukan juga banyak," ungkapnya.
Meski demikian, pihak sekolah menyatakan bahwa sudah ada kesepakatan antara guru dan siswa apabila ada yang melanggar aturan. Jika satu kali melanggar akan ditegur, dua kali akan diberikan peringatan, dan ketiga kalinya akan dihukum dengan kekerasan.
"Padahal, pelanggaran tata tertib sekolah seharusnya ditangani manajemen sekolah melalui bidang kesiswaan, bukan masing-masing pendidik di sekolah yang membuat hukum sendiri dan mengesekusi sendiri," paparnya.
Selain itu, kata Retno, perbuatan guru yang menampar peserta didik dan menyuruh peserta didik lain ikut melakukan kekerasan, sangat ditentang dan meresahkan para orang tua, sehingga masuk dalam kategori perbuatan kriminal.
Sehingga FSGI mendorong penegak hukum untuk memproses pelaku menggunakan pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana 3 tahun 6 bulan penjara dan/atau denda Rp 72 .000.000,00, apabila anak mengalami kerugian.