Dua Bulan, Polres Tulungagung Tangkap 28 Pesilat Karena Berbagai Tindak Kriminal
SinPo.id - Polres Tulungagung menangkap 28 orang pesilat dalam kurun dua bulan terakhir. Mereka ditangkap dalam lima kasus penyerangan, penganiayaan serta perusakan.
"Dari 28 pesilat itu, 10 di antaranya masih berusia anak-anak sehingga tidak dilakukan penahanan. Kendati begitu, proses hukum mereka dipastikan tetap berlanjut," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu, 4 Maret 2023, seperti dikutip dari Antara.
Agung menegaskan, tidak akan memberikan kesempatan restoratif justice (RJ) bagi pesilat yang ditangkap karena terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota perguruan silat lain, maupun terkait kasus pengeroyokan dan perusakan.
"(Untuk kasus) silat tidak akan kami RJ-kan," kata dia.
Kendati pesilat yang ditangkap sebagian masih di bawah umur atau berstatus anak, langkah tegas dan terukur diperlukan untuk memberi efek jera.
Pasalnya, kasus kekerasan melibatkan oknum dan kelompok perguruan silat masih kerap terjadi. Tak hanya saling serang, aksi-aksi geng dua perguruan silat yang cukup besar dan punya nama itu kerap membahayakan keselamatan warga.
"Penyerangan dilakukan membabi buta dengan sasaran pemukiman warga. Selain meresahkan, aksi mereka kerap menimbulkan kerusakan bahkan korban luka dan mengancam keselamatan," katanya.