Keputusan MK terkait LGBT Dinilai Kontroversial

Redaksi
Jumat, 15 Desember 2017 | 17:19 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Fadli Zon yang merupakan Pelaksana tugas (Plt) Ketua DPR RI, menilai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan memperluas pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagai suatu hal kontroversial. Adapun putusan MK yang menolak upaya kriminalisasi terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) serta kumpul kebo itu dihasilkan lewat 'dissenting opinion' dengan komposisi 5:4.

"Saya kira perlu kajian dari kalangan ahli, bahwa kita ini berada di satu era baru, tapi negara yang masyarakatnya masih religius baik Islam, Kristen, Hindu, Buddha dan lain-lain," cetusnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Sehingga, dia menyerahkan kepada para tokoh agama terkait keputusan MK tersebut.

"Bagi saya secara pribadi ini satu hal yang kontroversial. Maksudnya, di satu sisi terutama dalam hukum yang ada di dalam hukum positif kita yang perlu dikaji," lanjutnya.

Namun, Fadli sendiri belum melihat detail isi keputusan MK tersebut.

"Nanti saya kaji dulu," paparnya.

Adapun kajian terhadap keputusan MK itu, kata dia, agar memberikan keadilan bagi semua pihak.

"Bahwa ini kontroversi, tetapi secara hukum harus kita kaji,” pungkasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI