Soal Putusan Penundaan Pemilu 2024, Adies Kadir Minta Majelis Hakim Dipindah ke Luar Jawa
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyarankan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutus perkara penundaan tahapan Pemilu 2024 agar dipindahkan ke luar Jawa. Menurut dia, majelis hakim itu kurang peka terhadap kondisi negara dan perkembangan politik saat ini, bahkan bisa membuat kegaduhan baru.
"Saya sadar hakim mempunyai hak untuk memutus perkara tanpa diintervensi, tetapi harus sesuai dengan Keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Bukan berdasar kan mau-maunya sendiri atau maunya yang meminta," papar Adies dalam keterangannya di Jakarta, pada Jumat 3 Maret 2023.
Dia mengaku terkejut dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melampau kewenangan lembaga itu terkait penundaan pemilihan umum (pemilu). Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN Jakpus, tapi kewenangan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Penyelenggara Pemilu, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Atau keputusan DPR RI serta Pemerintah apabila ada hal-hal yang krusial.
Menurut Adies pengadilan hanya memutus perkara yang berhubungan dengan Penggugat dan Tergugat. Apabila KPU dianggap salah, hanya menghukum untuk mengklasifikasi ulang partai yang keberatan. Bukan meghukum seluruh parpol yang tidak ada hubungannya. Sehingga merugikan parpol-parpol lain peserta pemilu.
"Saya minta agar Badan Pengawas MA RI dan KY untuk segera memeriksa hakim-hakim itu. Kalau perlu di 'non palu' kan dulu," ungkap Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini.
Menyikapi putusan PN Jakpus itu, dia mengungkapkan setelah reses, Komisi III akan mengadakan rapat dengan Mahkamah Agung untuk membahas hal tersebut.
"Dalam waktu dekat setelah masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI, untuk berkoordinasi terkait masalah ini," ujar Adies.