Politisi Gerindra Sebut Aturan Soal Hukuman Mati di KUHP Baru Bermuatan Politis

Laporan: Sinpo
Sabtu, 04 Maret 2023 | 04:16 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Gerindra.id)
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman (Gerindra.id)

SinPo.id -  Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman menilai aturan tentang hukuman mati di KUHP baru bermuatan politis. Hingga kini, kata dia, masih ada kelompok masyarakat yang mendukung penerapan hukuman mati di Indonesia, namun, sebagai penyelenggara pemerintahan, DPR harus menampung berbagai aspirasi lalu merumuskannya.

“Kalau bahwasanya putusan hukuman mati itu politis, saya coba sampaikan juga sedikit. Dari sisi politik ya memang pejabat negara itu politis,” kata Habiburokhman seperti dilansir laman gerindra.id

Pernyataan itu disampaikan Habiburokhman dalam diskusi yang digelar KontraS bertajuk ‘Hukuman Mati di Indonesia: Perkembangan Advokasi Kasus Hukuman Mati dan Kondisi Terpidana Mati di Indonesia Pasca Penetapan KUHP’ , Kamis 2 Maret 2023. 

Berdasarkan ketentuan pidana hukuman mati yang tertuang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan dua hal.

Hal tersebut adalah rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Serta, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Lalu, pidana mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Tenggang waktu masa percobaan 10 tahun dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kemudian, jika terpidana selama masa percobaan menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Mahkamah Agung. Selain itu, pidana penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

“Jangan salah, ada juga kelompok masyarakat yang juga ingin dilakukan eksekusi tersebut. Ada pendapat banyak sekali ketentuan yang aspirasinya ekstrem di masyarakat, ada yang satu ke kiri, satu ke kanan. Nggak akan ketemu, jadi tinggal praktik di pelaksanaannya,” tambahnya

BERITALAINNYA
BERITATERKINI