Anggota DPR PKB: Ada Campur Tangan Asing dalam Upaya Tunda Pemilu 2024

Laporan: Martahan Sohuturon
Jumat, 03 Maret 2023 | 16:00 WIB
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim/Dok. Pribadi
Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim/Dok. Pribadi

SinPo.id - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luqman Hakim ada campur tangan pihak asing dalam upaya penundaan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke 2025.

Menurutnya, pihak asing itu ingin memecah belah dan menghancurkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan itu disampaikan oleh Luqman merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan Pemilu 2024 ke 2025.

"Patut diduga ada keterlibatan kepentingan asing di dalam pihak-pihak yang ingin memecah belah dan menghancurkan NKRI dengan pintu masuk menggagalkan Pemilu 2024," kata Luqman dalam keterangannya pada Jumat, 3 Maret 2024.

Ia bilang, Pemilu 2024 bukan saja menjadi momentum kontestasi antarparpol dan capres-cawapres, tetapi juga menjadi ajang pertempuran poros-poros kekuatan global yang berebut menancapkan pengaruhnya di Indonesia.

Oleh karena itu, menurutnya, poros-poros asing kekuatan global itu pastilah terlibat dalam tarik ulur penundaan Pemilu 2024.

Luqman berkata, putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 merupakan alarm keras serta ancaman sangat serius terhadap keselamatan bangsa dan negara.

"Ini merupakan bukti nyata nyata ada pihak-pihak yang berusaha menunda dan menggagalkan Pemilu 2024," tutur Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan PP GP Ansor itu.

Selain itu, dia melanjutkan, pihak-pihak yang ingin menggagalkan pelaksaan Pemilu 2024 pasti memiliki kekuatan kekuasaan yang sangat besar sehingga bisa memengaruhi dan memperalat lembaga hukum negara. 

"Dengan memperalat lembaga negara secara telanjang untuk menggagalkan pemilu, maka patut diduga sesungguhnya mereka tidak hanya ingin menggagalkan pemilu, lebih jauh lagi ingin memecah belah dan menghancurkan NKRI," ucap Luqman.

Sebagai Anggota DPR Fraksi PKB, Luqman mengajak semua pihak untuk kembali kepada tujuan dan kepentingan bersama sebagai sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat dengan menjadikan pemilu sebagai sarana rakyat melaksanakan kedaulatannya. 

Ia juga mengajak semua pihak menjadikan Pemilu 2024 yang bakal terselenggara 14 Februari 2024 sebagai jalan konstitusional untuk berkuasa secara damai dan bermartabat. 

"Bukan dengan cara-cara inkonstitusional apalagi menggadaikan kedaulatan negara ini kepada pihak asing," ucap fungsionaris DPP PKB itu.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI