KY Tegaskan Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu Kontroversial

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 03 Maret 2023 | 13:11 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Komisi Yudisial (KY) menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 menimbulkan tanda tanya. Putusan itu bahkan menjadi kontroversi di tengah-tengah masyarakat.

"Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat," kata juru bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Miko menerangkan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa. Sebab, ada aspirasi yang hidup di masyarakat secara sosiologis.

Selain itu, ada aspek yuridis di mana kepatuhan terhadap UUD 1945 dan UU sangatlah penting. Termasuk, pertimbangan-pertimbangan lain, seperti nilai-nilai demokrasi. 

"Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan," ujarnya. 

Untuk itu, kata Miko, KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan tersebut. Terutama, untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi.

"Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi," ucapnya. 

Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan.

"Namun, perlu digarisbawahi, terkait dengan substansi putusan, forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan ini adalah melalui upaya hukum," ucap dia. 

Di sisi lain, Miko menyatakan domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. "KY juga akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait," tegas dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI