MPR: Putusan PN Jakpus untuk Menunda Pemilu Bertentangan dengan UUD 45

Laporan: Juven Martua Sitompul
Jumat, 03 Maret 2023 | 12:40 WIB
Ahmad Basarah/Parlementaria
Ahmad Basarah/Parlementaria

SinPo.id -  Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 dinilai cacat hukum. Putusan itu bertentangan dengan UUD 1945. 

Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah menilai gugatan Prima seharusnya diselesaikan dengan UU Pemilu. Sengketa administratif itu bukan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

"Putusan pengadilan negeri yang meminta KPU menunda pemilu secara jelas bertentangan dengan UUD NRI 1945 yang secara jelas menyebutkan pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali," kata Basarah kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2023.

Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menyebut hakim juga seharusnya berpedoman pada UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dalam memutus perkara. 

Menurut Basarah, sengketa pemilu pada dasarnya adalah permasalahan yang tunduk pada lex spesialis (hukum yang bersifat khusus) tentang hukum pemilu, dalam hal ini UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Partai Prima yang merasa dirugikan oleh verifikasi administrasi KPU hingga tidak lolos ke tahap verifikasi faktual seharusnya merupakan sengketa proses pemilu yang harus diproses lewat upaya hukum ke PTUN,’’ kata dia. 

Doktor ilmu hukum lulusan Universitas Diponegoro Semarang itu menambahkan UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan telah menyatakan bahwa sejak berlakunya undang-undang tersebut maka semua gugatan perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

‘’Karena ada upaya banding oleh KPU, maka putusan PN Jakpus itu belum berkekuatan hukum tetap. Artinya tahapan pemilu 2024 tetap berjalan sebagaimana mestinya,’’ ujar Basarah.

Oleh karena itu, Ketua DPP PDIP ini menegaskan dukungannya kepada KPU untuk melakukan upaya hukum banding atas putusan PN Jakpus. Terpenting, tetap konsisten melaksanakan tahapan pemilu yang sudah disepakati bersama pemerintah dan DPR. 

"Upaya banding ini langkah yang tepat dan beralasan menurut hukum," tegas dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Adil dan Makmur (Prima) dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T Oyong dengan hakim anggota H Bakri dan Dominggus Silaban.

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI