Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan David Ozora
SinPo.id - Polda Metro Jaya menangani kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sebelumnya, kasus itu diproses di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Kami adakan penarikan untuk efisiensi dari proses penyidikan," ujar Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi pada Kamis, 2 Maret 2023.
Nantinya, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya dari sebelumnya di rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
"Nanti itu akan kita limpahkan ke rutan Polda Metro Jaya, untuk efektivitas pemeriksaan," ujarnya.
Dia menjelaskan, upaya pengambilalihan kasus ini lantaran Polda Metro Jaya khususnya Dit Reskrimum memiliki banyak SDM tenaga penyidik untuk menangani kasus melibatkan anak dan perempuan.
"Karena kita menerapkan pola kolaborasi interprofesi untuk memudahkan kordinasi dan kami memiliki penyidik lebih banyak yang khusus melibatkan perempuan dan anak," ujar Hengki menjelaskan.