DPD Minta Pemda Mewaspadai Dampak Ancaman La Nina
SinPo.id - Pemerintah daerah (Pemda) diminta mewaspadai ancaman dampak dari fenomena iklim La Nina. Khususnya, terhadap musim panen raya petani di daerah.
"Mewaspadai ancaman fenomena iklim La Nina terhadap musim panen raya petani di daerah saat ini dengan memastikan petani terkover program asuransi usaha tani padi (AUTP)," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.
Menurut prediksi pakar klimatologi di BMKG, La Nina yang terjadi sejak 2 tahun terakhir, baru akan netral sekitar Maret sampai dengan April 2023. Hal itu tentu sedikit banyak akan mengganggu pesta panen raya petani pada Maret ini.
"Kami minta pemerintah dan BMKG terus memantau perkembangan anomali iklim, khususnya La Nina yang bisa saja unpredictable (tidak dapat diprediksi). Segera mengantisipasi gagal panen karena ancaman puso padi sudah terjadi di beberapa wilayah yang siap panen awal bulan ini," kata dia.
Sultan menyebut terdapat 2.101 hektare sawah yang ditanam padi di Jawa Timur terdampak banjir pada periode Januari hingga 20 Februari 2023. Oleh karena itu, pemda harus memastikan agar petani memberikan perhatian pada upaya mitigasi atas ancaman bencana pada lahan pertanian melalui program Asuransi Pertanian.
Dia mengaku sejauh ini pihaknya belum mendapatkan data yang pasti terkait dengan jangkauan program Asuransi Pertanian. Kendati demikian, Sultan berharap petani yang sedang menantikan masa panen di awal Maret ini sudah terdaftar sebagai peserta asuransi pertanian.
Apalagi, luasan panen raya padi sawah pada tahun ini cukup besar. Sultan memandang perlu mengantisipasi semua kemungkinan yang bakal terjadi.
Data kerangka sampling area (KSA) yang dihimpun Badan Pusat Statistik, prognosa panen padi Februari 2023 seluas 1,0 juta hektare dan pada Maret seluas 1,9 juta hektare. DPD RI secara kelembagaan akan terus memantau perkembangan realisasi program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) di daerah.
"Kami mengapresiasi Pemprov Jateng di bawah komando Gubernur Ganjar Pranowo yang telah memberikan klaim ganti rugi kepada petani yang sawahnya mengalami kerusakan tanaman atau gagal panen, sesuai dengan ketentuan pada bulan Januari yang lalu," ujarnya.
Program AUTP dilaksanakan Kementan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Di dalam Pasal 37, terdapat amanah kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk melindungi usaha petani dalam bentuk asuransi pertanian.