Kasus Lukas Enembe, KPK Bakal Panggil Kembali Ketum Kadin Arsjad Rasjid
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpotensi memanggil kembali Ketua Umum (Ketum) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arsjad Rasjid Mangkuningrat terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pemanggilan ulang bakal dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dan jika keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi kecukupan bukti.
"Tentu kalau penyidik menganggap keterangan yang bersangkutan sangat penting dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup pasti akan dipanggil ulang," kata Alex kepada wartawan, Rabu, 1 Maret 2023.
Namun, Alex mengaku tidak mengetahu terkait materi apa yang didalami penyidik terhadap Ketum Kadin tersebut.
"Terkait substansi keterangan yang ingin digali penyidik saya enggak tau, tapi itu menjadi domain penyidik dalam rangka mendapat alat bukti yang cukup," kata Alex.
KPK sudah memanggil Arsjad Rasjid sebanyak dua kali. Namun ia selalu mangkul dari panggilan penyidik, padahal keterangannya sangat dibutuhkan penyidik untuk menerangkan lebih jelas perkara.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK menyebut kemungkinan adanya tersangka baru dari pihak yang diduga turut memberi suap Lukas Enembe.
"Dari proses penyidikan ini tentu sangat mungkin dikembangkan lebih lanjut pihak lain sebagai tersangka pemberi suap kepada LE," kata Ali kepada wartawan, di Gedung KPK, Selasa, 21 Februari 2023.
Ali juga mengatakan, tim penyidik juga sudah menemukan titik terang, terkait bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan lihak lain tersebut dalam perkara ini.
"Kami telah memiliki titik terang petunjuk keterlibatan pihak lain, segera kami lakukan analisis," kata Ali.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK.