Kasus Indosurya, Bareskrim Usut Aliran Dana ke 23 Perusahaan Terafiliasi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 01 Maret 2023 | 13:20 WIB
Bareskrim Polri/Net
Bareskrim Polri/Net

SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya kepada 23 perusahaan yang terafiliasi dengan koperasi bermasalah tersebut.

Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana, mengatakan bahwa pihaknya masih mendalami aliran dana tersebut. Dari 33 perusahaan yang diduga menerima aliran dana, 23 diantaranya sudah didalami.

"Sementara 23 perusahaan terafiliasi Indosurya didalami," ujar De Deo pada Rabu, 1 Maret 2023.

Dia menerangkan, mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri informasi aliran dana Indosurya kepada perusahaan-perusahaan cangkang tersebut.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menyelidiki laporan polisi (LP) baru di kasus KSP Indosurya.

Menurut De Deo, pihaknya sedang mendalami tindak pidana penghimpunan dana yang dipersamakan dengan produk perbankan (Medium Term Note/MTN) tanpa izin. 

Selain itu, kata dia, polisi juga menyelidiki dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik, serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU

"Penyelidikan dilakukan dengan permintaan keterangan dan klarifikasi para saksi, antara lain korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance. Kami juga melakukan penelitian dokumen dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI