Kasus Mario Dandy, Mahfud MD: Usut Tuntas, Kalau Bisa Kenai Pasal 354 dan 355 KUHP

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 28 Februari 2023 | 19:55 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin
Menkopolhukam Mahfud MD/ SinPo.id/ Sigit Nuryadin

SinPo.id - Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy terhadap David Ozora harus diusut tuntas pihak kepolisian.

"Tadi saya sudah berdiskusi dengan para penasihat hukum dan tentu para aktivis dan para penegak-penegak rasa kemanusiaan, kasus ini harus diselesaikan tuntas secara hukum. Undang-undang sudah membatasi, jenis perbuatan apa dihukum dengan apa," ujar Mahfud usai menjenguk David di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.

Mahfud mengaku sepakat dengan pasal yang menjerat tersangka Mario dandy saat ini yaitu Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Namun dia juga setuju apabila Mario Dandy juga kenai pasal lainnya, yaitu Pasal 354 dan 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat Terencana, yang ancaman hukumannya lebih tinggi.

"Saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 dan 355 KUHP," tuturnya.

Untuk itu, Mahfud menghimbau agar penegak hukum yang menangani kasus ini tidak main-main dan profesional. Apalagi, lanjut dia, masyarakat akan mengawal kasus ini.

"Saya minta aparat penegak hukum profesional, tidak boleh main-main, karena masyarakat sekarang gampang tau, wah ini ada upaya menyembunyikan ini, ada upaya membelokkan ini, mengaburkan ini, masyarakat itu gampang tau sekarang," kata Mahfud.sinpo

Komentar: