KPK Sita Dua Unit Mobil Mewah Terkait Kasus TPPU M Syahrir
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit mobil mewah dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Riau M Syahrir (MS).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan, dalam proses pengumpulan alat bukti, dua unit mobil berjenis Toyota tipe Sport dan Alphard ini diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
"Tim Penyidik menemukan adanya dugaan kepemilikan 2 unit mobil mewah merek Toyota tipe Sport dan Alphard yang diduga sumber uangnya berasal dari pidana asal korupsi," kata Ali dalam keterangannya, Selasa 28 Februari 2023.
Ali mengatakan, kedua mobil mewah tersebut kemudian disita untuk menjadi barang bukti dalam berkas perkara penyidikan. Untuk mendalami kasus ini, nantinya penyidik juga akan menelusuri lewat pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
"Sekaligus juga didalami lebih lanjut melalui keterangan dari para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Sebelumnya, M Syahrir (MS) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU).
Terkait penyidikan dugaan tindak pencucian uang tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya penyitaan aset-aset bernilai ekonomis, seperti bangunan dan uang senilai Rp1 miliar.
Dalam perkara suap, KPK juga telah menetapkan M Syahrir sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap dalam pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) lahan seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
KPK juga mengungkap M Syahrir diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp 9 miliar. Gratifikasi diterima selama M Syahrir menjabat sebagai KaKanwil BPN di beberapa provinsi dalam kurun waktu tahun 2017-2021.
KPK memastikan, hingga saat ini dugaan adanya penerimaan gratifikasi oleh M Syahrir tersebut masih terus didalami dan dikembangkan penyidik lembaga antirasuah.