Sebanyak Dua Tersangka Penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Segera Disidang

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 28 Februari 2023 | 14:28 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/ SinPo.id
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/ SinPo.id

SinPo.id - Sebanyak dua orang tersangka penyuap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak (STPS) di kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim segera menjalani persidangan. 

Keduanya adalah Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. 

"Tim Jaksa KPK, telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan pihak pemberi Tersangka STPS dkk yaitu Terdakwa Abdul Hamid dan Terdakwa Ilham Wahyudi ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Februari 2023. 

Ali mengatakan, status penahanan keduanya beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. 

Berdasarkan informasi yang diterima KPK, Ali mengatakan keduanya bakal menjalani proses persidangan pada Selasa 7 Maret 2023, pekan depan.

"Berdasarkan penetapan Majelis Hakim, sidang perdana pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan pada Selasa (7/3/2023)," kata Ali. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, antara lain, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P Simandjuntak, Rusdi selaku Staf Ahli Sahat, Abdul Hamid selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Koordinator Lapangan Pokmas bernama Ilham Wahyudi alias Eeng.

Sahat Tua Simanjuntak diduga telah menerima uang Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Uang tersebut diterima dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas). 

Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Sahat Tua P. Simandjuntak dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UUNomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI