Alasan Keamanan, Bharada E Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim
SinPo.id - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, , dikembalikan ke Rutan Bareskrim Polri setelah tiba di Lapas Salemba. Hal ini dilakukan karena alasan keamanan.
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti di Lapas Salemba, Senin 27 Februari 2023 malam.
Dia menjelaskan, upaya pemindahan kembali itu dilakukan berdasarkan rekomendasi dari LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), dengan pertimbangan keamanan. Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim.
"Tentunya berkali-kali kita sampaikan bahwa kita selalu mengakomodir rekomendasi dari LPSK," kata dia.
Pada Senin siang, Eliezer telah resmi dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.
Diketahui vonis 1,5 tahun penjara Eliezer telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut. Ketut mengatakan saat ini proses eksekusi telah selesai dengan ditandatanganinya berita acara pelaksanaan putusan pengadilan.