Telisik Harta Kekayaan, KPK Bakal Periksa Rafael Alun Trisambodo

Laporan: Sinpo
Senin, 27 Februari 2023 | 23:00 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  KPK memanggil Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat kantor Direktorat Jenderal Pajak pada Rabu 1 Maret 2023. Juru bicara bidang pencegahan KPK Ipi Maryati meminta Rafael membawa dokumen terkait kepemilikan asetnya.
 
"Saya kira semua bukti atas kepemilikan harta yang didaftarkan di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) itu harus disertakan," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Februari 2023.

Dalam pemeriksaan itu, kata dia, Rafael diminta menjelaskan laporan harta kekayaan yang sudah tercatat dalam LHKPN. Rafael diharapkan bisa menjelaskan dengan rinci.

"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan akan menjadi materi dari klarifikasi yang akan dilakukan," ucap Ipi.

Selain itu, KPK berpotensi  menanyakan soal kepemilikan aset lain di luar LHKPN Rafael. Salah satunya yakni mobil Rubicon dan motor Harley Davidson yang sempat dipamerkan anaknya, Mario Dandy Satriyo.

Untuk diketahui, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sejak Jumat 24 Februari 2023. Hal ini ia sampaikan secara tertulis dalam surat terbuka.
 
Rafael memastikan akan menjalani proses klarifikasi terhadap LHKPN miliknya yang mencapai Rp56 miliar. Ia juga mematuhi proses hukum yang tengah berjalan terhadap putranya, Mario Dandy Satriyo.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI