Jalan Pantai Selatan Jawa Dapat Dilintasi Pemudik

Laporan: Sinpo
Senin, 27 Februari 2023 | 22:48 WIB
Jalan Lintas Pantai Selatan atau Pansela Jawa  (dok: PUPR)
Jalan Lintas Pantai Selatan atau Pansela Jawa (dok: PUPR)

SinPo.id -  Ruas jalan pantai selatan (Pansela) Jawa Timur sepanjang 85 kilometer sudah dapat dilintasi pemudik. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menyelesaikan penanganan 3 ruas Jalan Pansela di Jawa Timur.

"Diharapkan dapat menjadi alternatif bagi para pemudik Lebaran tahun ini. Sehingga beban lalu lintas terbagi dan tidak menumpuk di Lintas Pantura dan Lintas Tengah Jawa," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam keterangan tertulisnya, Senin 27 Februari 2023. 

Melalui ruas jalan ini, kata dia, akan meningkatkan konvetivitas antara Jawa bagian barat hingga Jawa bagian timur. Selain itu, dia melanjutkan, adanya ruas jalan ini juga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat dan juga peningkatan pariwisata.

“Kita terus promosikan jalur Pansela Jawa, supaya orang tertarik lewat selatan. Karena tidak hanya jalannya yang bagus namun juga memiliki pemandangan yang indah (panoramic road) dan terdapat banyak obyek wisata,” kata Basuki.

Untuk diketahui, penanganan Jalur Pansela di Provinsi Jawa Timur terdiri dari 3 ruas. Yakni ruas Jarit-Puger dan Jembatan Paseban I dan II di Kabupaten Lumajang dan Jember sepanjang 54,13 km.

Lalu, ruas Simpang Balekambang–Kedungsalam di Kabupaten Malang sepanjang 18 km. Serta, Jalan Batas Kabupaten Tulungagung-Serang-Batas Kabupaten Malang sepanjang 12,85 km.

Tercatat pada tahun 2022 telah diselesaikan pembangunan jalan baru sepanjang 85 km di Provinsi Jatim. Sehingga total Jalan Pansela Jatim yang tertangani sepanjang 349,37 km dari total panjang 628,39 km.

Selanjutnya pada tahun 2023, Kementerian PUPR melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, Ditjen Bina Marga melanjutkan penanganan Jalan Pansela sepanjang 40,278 km. Meliputi ruas Jalan Prigi - Batas Kabupaten Tulungagung - Klatak – Brumbun di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung sepanjang 18,30 km.

Ruas Jalan Pantai Sine – Batas Kabupaten Blitar di Kabupaten Tulungagung sepanjang 14,09 km. Ruas Jalan Ringinrejo – Batas Kabupaten Malang di Kabupaten Blitar sepanjang 3,95 km, dan ruas Jalan Batas Blitar – Simpang 5 Purwodadi di Kabupeten Malang sepanjang 3,938 km.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI