Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Singgung Putusan Vonis Bharada E Selaku Eksekutor

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 27 Februari 2023 | 19:13 WIB
Terdakwa Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Hendra Kurniawan/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Kuasa hukum terdakwa Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengaku bingung terkait putusan majelis hakim terhadap klienya yang memvonis dengan pidana hukuman 3 tahun penjara.

Ragahdo lalu menyinggung vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang menjadi eksekutor pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami penasehat hukum ya sangat disayangkan, kok bisa tiga tahun, sedangkan kita ketahui bersama eksekutornya aja ini satu tahun enam bulan," ujar Ragahdo usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.

Menurut Ragahdo, kliennya hanya terjebak ke dalam skenario yang dibuat oleh mantan Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo, terkait kematian Brigadir J.

"Pak Hendra menjalankan perintah atas cerita yang ia tidak ketahui. Mereka baru mengetahui itu skenario di satu bulan berikutnya yaitu Agustus 2022," tuturnya.

Lebih jauh, Ragahdo menyebut akan menunggu keputusan kliennya terkait langkah hukum terhadap putusan vonis tersebut.

"Untuk langkah selanjutnya apakah kami akan banding atau tidak itu kan hak terdakwa, akan kami kembalikan kepada terdakwa," kata Ragahdo.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis pidana penjara tiga tahun kepada mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan terkait kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hendra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berupa obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang menyeret nama Sambo.

"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 3 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis di PN Jaksel, Senin, 27 Februari 2023.

Hakim Suhel meyakini bahwa Hendra Hendra dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hendra dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.sinpo

Komentar: