Polisi Buka Kemungkinan Jerat Mario Dandy dengan Pasal Percobaan Pembunuhan

Laporan: Sigit Nuryadin
Senin, 27 Februari 2023 | 17:10 WIB
Mario Dandy/ TVONENEWS
Mario Dandy/ TVONENEWS

SinPo.id - Polisi merespon terkait permintaan dari beberapa pihak agar tersangka Mario Dandy, pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, dikenai Pasal 340 juncto 53 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, penerapan pasal terhadap tersangka Mario tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik.

"Penerapan pasal tambahan terhadap Mario dimungkinkan untuk dilakukan. Jika penyidik menemukan fakta yang relevan," ujar Nurma, Senin, 27 Februari 2023.

Menurut Nurma, jika dalam perkembangan penyidikan ditemukan fakta yang mendukung diterapkan pasal tersebut, maka penyidik yang bisa menyimpulkan.

"Ya kan pasal kan berkembang, tapi harus ada fakta jelas. Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Nurma menyatakan bahwa pasal yang diterapkan kepada Mario sudah sesuai dengan temuan fakta oleh penyidik. 

"Mario dijerat Pasal 76c jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 ayat KUHP. Kita sudah menerapkan itu menurut kita sudah paling kuat sih," kata Nurma menjelaskan.

Sebelumnya, anggota tim kuasa hukum David Ozora, M Syahwan Arey meminta polisi menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terhadap Mario Dandy Satrio dan rekannya yang berinisial S.

"Kami saat ini kejarnya juga Pasal 354, Pasal 355, di sanakan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar Syahwan saat dihubungi, Sabtu, 25 Februari 2023.

Syahwan meyakini bahwa penganiayaan secara sadis tersebut telah direncanakan terlebih dahulu sebelum dieksekusi. Terlebih, kata dia, pertemuan tersangka MD dan korban D berawal dari aduan teman wanita berinisial A.

Kemudian, lanjut Syahwan, tersangka ini secara sengaja menggunakan handphone milik A guna menghubungi korban David agar mau bertemu.sinpo

Komentar: