Tok, Agus Nurpatria Divonis 2 Tahun Penjara
SinPo.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 2 Tahun kepada mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Nurpatria di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili dan menjatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana hukuman 2 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023.
Hakim Suhel meyakini bahwa Agus Nurpatria bersalah dan melanggar Pasal 49 ayat (1) juncto Pasal 33 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Vonis majelis hakim ini lebih rendah dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.
Seperti diketahui, terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di pengadilan negeri Jakarta Selatan. Selain hukuman penjara, Agus juga dituntut denda 20 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Agus Nurpatria dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
JPU menyebut, Agus Nurpatria sebagai terdakwa, yakni selaku perwira yang tidak sepantasnya melakukan hal bertentangan dengan kedudukannya dan kewajibannya yang bertindak ketentuan undang undang dalam mengungkap hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Apalagi, perbuatan terdakwa telah meminta saksi irfan widyanto untuk mengamankan CCTV komplek Duren Tiga nomor 46 tanpa ada surat perintah yang sah,” kata JPU.