Jubir Kemenag Benarkan Syarat Rekomendasi Paspor Dicabut

Laporan: Sinpo
Senin, 27 Februari 2023 | 04:02 WIB
Ilustrasi jamaah umrah di Makkah (SinPo.id/dok. Dirjen imigrasi)
Ilustrasi jamaah umrah di Makkah (SinPo.id/dok. Dirjen imigrasi)

SinPo.id -  Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, mengatakan syarat penggunaan rekomendasi dari Kemenag untuk pengurusan paspor umrah telah dicabut. Menurut dia, 
ketentuan itu sebelumnya diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. 

“Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah. Dulu yang mempersyaratkan rekomendasi Kemenag itu Ditjen Imigrasi. Jadi sejak dulu tidak ada upaya Kemenag untuk mempersulit penerbitan paspor umrah,” ujarnya di Jakarta, pada Minggu 26 Februari 2023. 

Menurut Anna, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017. Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Kementerian Agama menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah. 

Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. 

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag,” tandasnya.sinpo

Komentar: