Kuasa Hukum David Harap Mario Dandy Dijerat Pasal Perencanaan Pembunuhan
SinPo.id - Anggota tim kuasa hukum David Ozora, M Syahwan Arey meminta polisi menerapkan pasal perencanaan pembunuhan terhadap Mario Dandy Satrio dan rekannya yang berinisial S.
"Kami saat ini kejarnya juga Pasal 354, Pasal 355, di sanakan ada perencanaan, sehingga bisa sampai perencanaan pembunuhan," ujar Syahwan saat dihubungi, Sabtu, 25 Febuari 2023.
Syahwan meyakini bahwa penganiayaan secara sadis tersebut telah direncanakan terlebih dahulu sebelum dieksekusi.
Terlebih, kata dia, pertemuan tersangka MD dan korban D berawal dari aduan teman wanita berinisial A.
Kemudian, lanjut Syahwan, tersangka ini secara sengaja menggunakan handphone milik A guna menghubungi korban David agar mau bertemu.
"Karena awalnya mereka sudah merencanakan untuk bertemu dengan korban. Dari situ, kita melihat CCTV yang beredar. Itu sudah maksud ke sana (perencanaan)," tuturnya.
Dengan temuan-temuan ini, maka Mario Dandy sang anak mantan pejabat pajak itu layak dikenakan pasal perencanaan pembunuhan.
"Kami mendorong terus karena proses yang ada dari tindakan yang terjadi itu dengan kronologi maupun semua hal itu, makanya kami berharap untuk kearah sana (pasal perencanaan pembunuhan)," kata Syahwan.