LBH Pers dan AJI Desak Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Jurnalis

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:30 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Seorang jurnalis perempuan berinisial RR melakukan pengaduan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta lantaran menjadi korban pelecehan seksual di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

"Pada hari Kamis 23 Maret 2023, Kami menerima pengaduan dari Jurnalis Perempuan berinisial RR atas tindakan pelecehan seksual fisik yang terjadi saat dirinya pulang dari kantor di bilangan Jalan Prapanca I, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Februari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB," demikian dikutip dari siaran pers AJI yang diterima pada Sabtu, 25 Febuari 2023.

Berdasarkan pengakuan korban, insiden itu terjadi saat korban hendak pulang dengan mengendarai sepeda dari arah Jalan Kemang ke Jalan Prapanca I. Kemudian, korban dipepet oleh pelaku yang tidak diketahui identitasnya, menggunakan sepeda motor.

"Awalnya korban tidak curiga karena berasumsi bahwa orang misterius itu adalah rekan kantor yang biasa ditemuinya di jalan. Namun, tepat saat korban melintasi bangunan The American Club (Jl. Prapanca I) pelaku semakin mendekatkan motornya lalu melakukan pelecehan seksual secara fisik pada bagian payudara korban dengan tangan kirinya," tulis dalam siaran pers tersebut.

Akibat kejadian yang berlangsung tiba-tiba itu, korban syok lalu mengejar dan meneriaki pelaku menggunakan sepeda. Namun, karena Jl. Prapanca I dalam kondisi yang sangat gelap dan sepi serta masih dalam keadaan trauma, korban tidak berani untuk berhenti dan melapor kepada satpam The American Club yang sempat melihat korban berlari dan berteriak.

"Atas peristiwa itu, korban telah melakukan pelaporan polisi pada Polres Metro Jakarta Selatan dengan Surat Tanda Lapor Polisi No: /STTLP/B599/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA," menurut siaran pers AJI.

Untuk itu, LBH Pers dan AJI mengecam segala bentuk tindak kekerasan seksual yang telah merendahkan derajat harkat dan martabat manusia yang telah dilindungi oleh UUD 1945 dan UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Tindak pidana kekerasan seksual yang dialami RR merupakan bentuk pelecehan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi yang telah merendahkan harkat dan martabat korban. Sebagaimana diatur di dalam Pasal 6 UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," tutur siaran pers AJI.

Lebih lanjut, LBH Pers dan AJI juga mendesak Kepala Kepolisian Resort Metropolitan (Kapolresta) Jakarta Selatan untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan.

"Gerak cepat dalam mengungkap dan menangkap pelaku sangat diharapkan oleh masyarakat, agar tidak ada lagi korban-korban berjatuhan," kata siaran pers AJI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI