Polisi Tangkap Dua Begal Motor Modus Debt Collector di Cileungsi

Laporan: Sinpo
Sabtu, 25 Februari 2023 | 05:52 WIB
Debt Collector
Debt Collector

SinPo.id -  Polsek Cileungsi menangkap 2 pelaku begal motor berinisial ED (38) dan W (33) di Bogor. Mereka mengaku sebagai debt collector dan menuding kendaraan korban terlambat membayar angsuran.

"Dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa kedua pelaku ini telah melakukan aksinya di lima titik lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cileungsi, di periode Januari hingga Februari tahun 2023 ini," kata Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen dalam keterangannya, Jumat 24 Februari 2023.

Dalam aksinya, duo begal ini mengaku sebagai debt collector dan menuding korban terlambat membayar angsuran kendaraan yang ditumpanginya.

"Dalam melakukan aksinya kedua pelaku ini memepet dan memberhentikan korbannya, lalu mengaku sebagai debt collector yang kemudian langsung merampas motor korbannya dan membawa kabur. Dua pelaku perampasan sepeda motor dengan modus berpura-pura sebagai debt collector," ujarnya

Atas perbuatannya kedua pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI