DPR Dorong Polisi Jerat Mario Dandy dengan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana
SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menodorong pelaku penganiayaan Mario Dandy Satrio dihukum seberat-beratnya.
Anak pejabat Ditjen Pajak itu bahkan diharap dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana.
"Saran saya pelaku dikenalan Pasal 340 junto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana," kata Habiburokhman saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat, 24 Februari 2023.
Politikus Gerindra itu menilai penganiayaan yang dilakukan Mario sangat keji. Perbuatan pelaku bahkan berpotensi membuat korban Cristalino David Ozora (17) meninggal.
"Karena dengan penganiayaan yang demikian keji maka sangat besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia," kata dia.
Hari ini beredar video Mario sangat menganiaya David. Dalam video itu Mario beberapa kali menendang bagian kepala David hingga tergeletak.
Tak sampai di situ, Mario masih terus menganiaya David yang sudah tak berdaya. Parahnya, Mario bahkan sempat melakukan selebrasi usai menganiaya David hingga tak sadarkan diri.
Habiburokhman mengaku sudah menonton langsung video itu. Dia mengutuk perbuatan Mario.
"Benar-benar biadab, ini pelakunya harus dihukum berat. Korban sudah tergeletak masih ditendang di bagian kepala, benar-benar sadis," ucapnya.
Habiburokhman mendukung Polri untuk menindak tegas Mario. Dia juga berjanji bakal mengawal penanganan kasus penganiayaan berat itu hingga ke meja hijau.
"Sebagau anggota Komisi III, saya mendukung Polri untuk menindak tegas, saya juga akan mengawal kasus ini agar pelaku dimintai pertanggungjawaban," tegas dia.
Dalam kasus ini, Mario terancam hukuman lima tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari Pengurus Pusat (PP) GP Ansor, Jonathan Latumahina. Mario sejauh ini dijerat dengan pasal berlapis.