Surya Darmadi Divonis 15 Tahun, Hakim: Ini Demi Kemanusiaan
SinPo.id - Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut pidana penjara seumur hidup terhadap Bos PT Duta Palma tersebut.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri membeberkan alasan yang menjadi pertimbangan pihaknya dalam putusan tersebut.
Vonis tersebut diputus berlandaskan faktor kemanusiaan, mempertimbangkan kondisi Surya Darmadi yang telah lansia dan juga memiliki penyakit jantung.
"Tadinya dituntut seumur hidup, nah ini demi kemanusiaan saja. Bapak sakit-sakit sudah tua lagi. Kami kurangkan itu alasan kemanusiaan saja," kata hakim usai membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Kamis 23 Februari 2023.
Kendati demikian, majelis hakim menegaskan tidak ada kepentingan lain atau intrik di balik vonis yang diberikan terhadap Surya Darmadi tersebut.
"Tidak ada trik di sini. Jadi kalau ada yang numpang-numpang apa namanya, nembak di atas kuda, tidak ada itu. Biar tahu aja, tidak ada trik dalam perkara ini. Ini demi kemanusiaan saja. Bapak dituntut seumur hidup, kami putus 15 tahun," tegasnya.
Namun, meski hanya dituntut 15 tahun penjara, pihak Surya Darmadi menyatakan tetap bakal mengajukan upaya banding atas putusan tersebut. Sementara pihak JPU mengambil sikap pikir-pikir terlebih dahulu.
"Setelah kami berdiskusi, kami ucapkan terima kasih atas putusan majelis. Tetapi kita sudah sepakat bahwa pada hari ini juga kami nyatakan banding atas putusan majelis," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, usai pembacaan amar putusan.
Sebagaimana diketahui, Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi divonis hukuman 15 tahun penjara dan dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi alih fungsi lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar," kata hakim ketua Fahzal Hendri membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis 23 Februari 2023.
Selain itu, Surya Darmadi juga dijatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp2,2 triliun dan Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Surya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.