Polisi Tetapkan Status Tersangka Perekam Video Anak Pejabat Pajak Injak Kepala David

Laporan: Sinpo
Jumat, 24 Februari 2023 | 02:45 WIB
Video aksi anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, menganiaya David hingga koma (Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)
Video aksi anak pejabat pajak, Mario Dandy Satrio, menganiaya David hingga koma (Foto: Tangkapan layar video/Istimewa)

SinPo.id -  Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan status tersangka kepada S (19), teman Mario Dandy Satrio, pelaku penganiayaan Cristalino David Ozora (17). S diduga merekam video saat Mario Dandy Satrio menginjak kepala David.

"(Tersangka S,-red) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (Mario Dandy Satrio)," kata  Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan, Jumat 24 Februari 2023. 

Dia menjelaskan, upaya penetapan status tersangka itu berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang ditemukan dari pendalaman penyidikan.

Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S dijerat pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

"Persangkaan pasal 76C juncto pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider pasal 351 KUHP," ujar Ade Ary.

Saat ini S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Jakarta Selatan. Polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Diketahui, S ikut ke lokasi saat Mario Dandy Satrio menganiaya David. Dia adalah perekam video saat Mario Dandy Satrio menginjak kepala David.sinpo

Komentar: