Suap Hakim Agung, KPK Usut Aliran Dana dari Perkara yang Ditangani Gazalba Saleh
SinPo.id - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan tersangka lainnya. Salah satunya, terkait dugaan aliran dana yang diterima Gazalba saat menangani perkara.
Tim Penyidik KPK menelusuri aliran dana tersebut melalui pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu yang diperiksa lembaga antirasuah yakni, seorang PNS bernama Fify Mulyani , dan Santi (Wiraswasta).
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang yang diterima Tersangka GS pada penanganan perkara dimana ybs sebagai salah satu Hakimnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023.
Selain itu, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, tiga diantaranya yakni pengacara atas nama, Nesawaty Arsjad, Amirul Mukminin, dan Sutriyono. Sementara satu saksi lainnya yakni wiraswasta bernama Timothy Ivan Triyono.
"Keempat saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait perkara ditingkat MA yang ditangani Tersangka GS," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). KPK juga menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).
Teranyar, KPK secara resmi menahan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karsa Makassar (SKM), Wahyudi Hardi (WH). ia dijerat sebagai penyuap Hakim Yustisial yang juga Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW).