Tiga Mantan Anggota DPRD DKI Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Tanah Pulo Gebang

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 22 Februari 2023 | 15:09 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga mantan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Tanah di Kelurahan Pulo Gebang, Jakarta Timur, Tahun 2018-2019.  Ketiga mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang dipanggil penyidik hari ini, bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, wartawan, Rabu 22 Februari 2023.

Ketiga mantan anggota DPRD yang dipanggil penyidik antara lain, Ruslan Amsyari FS, James Arifin Sianipar, dan Ichwan Jayadi. Ketiganya merupakan anggota DPRD DKI periode 2014-2019.

Selain itu, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yakni, Staf pada Sekretariat Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta, Safrudin.

Saat ini KPK sedang menyidik dugaaan korupsi pengadaan tanah oleh perusahaan Perumahan Daerah (Perumda) Sarana Jaya di kelurahan Pulo Gebang, kecamatan Cakung, Jakarta Timur tahun 2018-2019. Lembaga antirasuah itu masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi yang dilakukan perusahaan BUMD DKI Jakarta tersebut.

Namun begitu, KPK masih belum dapat menyampaikan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan uraian dugaan tindak pidana yang terjadi. Ali mengatakan, KPK telah menemukan bukti permulaan adanya dugaan perbuatan melawan hukum termasuk pihak yang dapat dipertanggungjawabkan sebagai tersangka.

Namun ia belum dapat membeberkan detail temuan, termasuk soal nama yang menjadi tersangka dalam kasus ini. "Tentu nanti kami akan umumkan pada saatnya setelah seluruh proses penyidikan telah cukup," kata Ali menjelaskan.

Ali menyebutkan perkara itu terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. "Sejauh ini diduga ratusan miliar rupiah," katanya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI