Ketua Majelis Rakyat Papua Dicecar KPK Soal Aliran Dana Lukas Enembe
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus menelusuri aliran dana milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga telah memeriksa Ketua Majelis Rakyat Papua, Timotius Murib dalam hal ini. Ia dicecar soal dugaan aliran dana yang dipergunakan Lukas Enembe dari hasil korupsi.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan dugaan aliran uang yang dinikmati Tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu 22 Februari 2023.
Selain Timotius, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya dalam perkara ini. Salah satu saksi merupakan seorang Komisaris bernama Austikarini Ambar Wati, sedangkan tiga orang lainnya berstatus ibu rumah tangga, yakni Heni Nurhaeni, Dani Fitri Yelepele, dan Dessy Irriani Yelepele.
Ali mengatakan, selain dicecar soal aliran dana, para saksi juga didalami soal dugaan pembelian aset Lukas Enembe dari uang hasil penerimaan suap dan gratifikasi tersebut.
"Termasuk dikonfirmasi pula adanya pembelian aset dari uang yang diterima Tersangka tersebut," kata Ali.
Sebelumnya, Ali juga menyebutkan, tim penyidik juga sudah menemukan titik terang, terkait bukti-bukti yang mengarah pada keterlibatan lihak lain tersebut dalam perkara ini.
Ali mengatakan, dari pengembangan penyidikan kasus tersebut, kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini adalah dari pihak yang diduga turut memberi suap Lukas Enembe.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK.
KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono juga sudah resmi ditahan KPK.
KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp4,5 Miliar. Selain menyita aset berharga milik Lukas Enembe, KPK juga telah memblokir rekening yang jumlahnya mencapai Rp76.2 Miliar.
KPK juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penggeledahan di beberapa tempat di Provinsi Papua terkait dengan penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Sejumlah alat bukti yang disita KPK antara lain berupa dokumen dan perangkat CCTV yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Provinsi Papua tersebut.