Jaksa Kasus Ferdy Sambo Kini Tangani Sidang Teddy Minahasa, Kejagung Beri Penjelasan

Laporan: Sinpo
Senin, 20 Februari 2023 | 22:55 WIB
Kejaksaan Agung RI/Net
Kejaksaan Agung RI/Net

SinPo.id -  Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menjawab tudingan Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea, mempertanyakan identitas jaksa di sidang lanjutan kasus narkoba. Menurut dia, penambahan anggota jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan merupakan hal biasa. 

"Bahwa penambahan, pengurangan, dan pergantian terhadap Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan adalah hal biasa, dimana hal ini juga terjadi dalam perkara Terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama telah mengganti beberapa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin 20 Februari 2023. 

Ketut menjelaskan, penambahan, pengurangan, dan pergantian anggota jaksa penuntut umum sesuai dengan prinsip Jaksa yaitu satu dan tidak terpisahkan" (een en ondeelbaar) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Lalu kemudian.

Dia mengungkapkan seharusnya Tim Penasihat Hukum tidak sepatutnya meminta identitas dari anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah diganti.

"Oleh karena pergantian tersebut telah disampaikan pada saat proses pertama kali sidang dibuka, dan surat pergantian/penambahan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) disampaikan kepada Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut," ujarnya.

Selain itu, Ketut menambahkan, penambahan anggota jaksa penuntut umum tersebut merupakan penguatan proses pembuktian di sidang.

"Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," katanya.

Untuk diketahui, Teddy Minahasa merupakan terdakwa dalam perkara peredaran narkoba yang didakwa Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Komentar: