Pacari Siswi SMP, FSGI Kecam Oknum Kepsek di Rejang Lebong

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 20 Februari 2023 | 16:55 WIB
Ilustrasi pelecehan anak/ Pixabay
Ilustrasi pelecehan anak/ Pixabay

SinPo.id - Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listyarti, mengecam tindakan kepala sekolah di SMP Rejang Lebong yang telah mengaku menjalin asmara dan mensetubuhi siswinya.

Menurutnya, organisasi profesi oknum Kepsek harus menggelar sidang etik, lantaran perilaku kepala sekolah yang merupakan ASN tersebut dinilai tidak etis dan melanggar hukum.

"Organisasi profesi yang menaungi si kepala sekolah sudah seharusnya segera menggelar sidang etik dan memecatnya sebagai anggota, apalagi sudah diperkuat dengan pengakuan oknum Kepsek tersebut," kata Retno, Senin 20 Februari 2023.

“Kalau yang bersangkutan anggota FSGI, pasti sudah kami sidang etik dan kami pecat sesuai ketentuan peraturan yang berlaku," imbuhnya.

Di samping itu, FSGI juga mengapresiasi Pihak Kepolisian yang bergerak cepat atas pelaporan orangtua korban. Karena dalam UU Perlindungan Anak dinyatakan bahwa bersetubuh dengan anak adalah tindak pidana.

"Perbuatan Kepala Sekolah menyetubuhi anak didik di bawah umur atau belum berumur 18 tahun memenuhi kriteria untuk dilakukan proses hukum penuntutan pidana delik kejahatan kekerasan seksual, walau anak menghendakinya," ungkapnya.

Meski demikian, FSGI juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Rejong Lebong untuk tetap memastikan anak korban tidak dikeluarkan dari sekolahnya. sinpo

Komentar: