Legislator PKB Luqman Hakim: Putusan MK Soal Sistem Pemilu Harus Utamakan Kepentingan Bangsa

Laporan: Juven Martua Sitompul
Minggu, 19 Februari 2023 | 23:45 WIB
MK. Foto: Istimewa
MK. Foto: Istimewa

SinPo.id -  Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luqman Hakim mengajak seluruh pihak meyakinkan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem proporsional tertutup. Menurut dia, MK harus mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.

"Saya mengajak semua pihak untuk bersama-sama meyakinkan MK agar dalam memutus perkara ini benar-benar mengutamakan kepentingan keberlangsungan kehidupan bangsa dan negara Indonesia," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu, 19 Februari 2023.

Ia mengaku gembira atas perhatian Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui beberapa catatan yang diberikannya terkait dengan urgensi perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Salah satu catatan yang diberikan SBY, yakni pengubahan sebuah sistem dalam hal ini sistem pemilu.

Menurut Luqman, perubahan sistem pemilu di tengah beberapa tahapan pemilu yang sudah berjalan berpotensi mengganggu kesiapan semua pihak dalam menyelenggarakan pesta demokrasi. Beberapa pihak, adalah rakyat sebagai pemilih, partai, bakal calon legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Jika MK mengabulkan petitum Pasal 420 huruf c dan d UU Pemilu yang mengatur penetapan kursi bagi partai politik di suatu daerah pemilihan, tidak akan ada lagi dasar hukum untuk menetapkan alokasi kursi kepada partai politik peserta pemilu di suatu daerah pemilihan. Singkatnya, Pemilu 2024 hanya sampai pada tahap pemungutan suara di TPS," ujar dia.

Dengan demikian, kata dia, Pemilu 2024 tidak bisa dilanjutkan ke tahap penetapan kursi oleh partai politik karena tidak ada lagi dasar hukumnya.

"Apabila hal demikian sampai terjadi, pasti akan memicu krisis politik dan chaos secara nasional," kata dia.sinpo

Komentar: