KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 17 Februari 2023 | 16:31 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar, selama 40 hari hingga 25 Maret 2023. 

Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh. Ia diduga menjadi perantara penerimaan gratifikasi mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp32,4 miliar. 

"Tim Penyidik telah memperpanjang masa penahanan Tersangka IA untuk 40 hari kedepan sampai dengan 25 Maret 2023 di Rutan KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 17 Februari 2023. 

Ali mengatakan, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang diperbuat tersangka. 

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," kata Ali. 

Sebelumnya, KPK berhasil menemukan dan mengamankan Izil Azhar yang buron sejak 30 November 2018. Ia ditangkap di sekitar Banda Aceh oleh KPK dengan bantuan tim dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), pada Selasa 24 Januari 2023. 

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang ini juga, sudah resmi ditahan dan kini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC). 

Izil Azhar disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Dalam kontruksi perkara Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar. Dan dalam penerimaan uang tersebut, Irwandi turut mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya, untuk menjadi perantara pemerima uang tersebut. sinpo

Komentar: