Pedagang Lato-lato di Banyuwangi Diduga Lecehkan Puluhan Siswi SD

Laporan: Sinpo
Jumat, 17 Februari 2023 | 06:57 WIB
Ilustrasi lato-lato/ Shutterstock
Ilustrasi lato-lato/ Shutterstock

SinPo.id -  Pedagang lato-lato di Banyuwangi, Jawa Timur diduga mencabuli puluhan siswi sekolah dasar.  Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar meminta aparat penegak hukum agar memberikan hukuman berat terhadap pedagang lato-lato yang menjadi tersangka pencabulan. 

"Pelaku diharapkan mendapat sanksi hukum yang berat sesuai Undang-undang yang berlaku, mengingat kasus pencabulan bisa berdampak berat terhadap psikis korban," kata dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 16 Februari 2023. 

Nahar menuturkan kekerasan seksual adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi oleh apapun.

Apalagi dalam kasus ini, kata dia, pelaku diinformasikan telah melakukan perbuatannya selama satu bulan.

"yang berarti dia berulang-ulang melakukan kejahatan terhadap anak-anak yang tengah membeli mainan," ujarnya.

Menurut dia, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Banyuwangi segera melakukan pendampingan dan asesmen terhadap para korban.

Untuk diketahui, Polsek Banyuwangi juga telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menahannya.
Korban pencabulan diduga ada 21 anak yang berasal dari satu sekolah. Namun yang melapor baru dua korban dan empat korban sudah menjalani pemeriksaan polisi.

Polisi terus melakukan penyelidikan mendalam terhadap tersangka untuk mengetahui kemungkinan ada korban lain mengingat tersangka berdagang keliling di lingkungan sekolah yang berbeda-beda.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Selain dikenai pidana penjara, berdasarkan pasal 82 ayat (5) dan (6) pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku dan dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

A lato-lato trader in Banyuwangi, East Java, allegedly molested dozens of elementary school girls.sinpo

Komentar: