Surat Kelakuan Baik Terpidana Mati Diperjualbelikan? Ini Respon Kemenkumham
SinPo.id - Kementrian Hukum dan HAM (Kenkumham) melalui Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej buka suara terkait potensi praktik jual beli surat kelakuan baik untuk terpidana hukuman mati.
Ia menegaskan, penilaian kelakuan baik terhadap terpidana mati tak hanya dinilai oleh pihak lembaga pemasyarakatan (Lapas).
"Ya kalau memang pikiran kita itu kotor, pikiran kita itu selalu berprasangka buruk, pikiran kita itu sudah apriori, maka sebetulnya aturan apapun itu berpotensi. Tetapi kita berpikir normatif, yang wajar-wajar saja, bahwa kelakuan baik terhadap seorang terpidana mati penilaiannya itu tidak hanya dilakukan oleh petugas Lapas," kata Edward dalam keterangannya, Kamis 16 Februari 2023.
Dalam pasal 100 KUHP Nasional atau KUHP baru menjelaskan, hakim bisa menjatuhkan vonis mati dengan masa percobaan 10 tahun. Jika dalam 10 tahun terpidana mati berkelakuan baik dan menyesali perbuatannya, maka hukuman mati bisa diganti dengan penjara seumur hidup.
Eddy sapaan akrabnya menjelaskan, selain petugas lapas, terdapat hakim pengawas dan pengamat yang bertugas mengamati setiap perilaku dari narapidana. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.
"Apa fungsi hakim pengawas dan pengamat, fungsinya adalah untuk memastikan apakah vonis, apakah putusan pengadilan yang dijatuhkan kepada terpidana itu bisa berlaku efektif, ataukah tidak untuk memperbaiki si terpidananya," kata Eddy.
Eddy juga menegaskan, penilaian baik dan buruk seorang narapidana selama menjalani masa hukuman dinilai dengan melibatkan banyak unsur dan tidak hanya oleh petugas Lapas.
"Tidak hanya petugas lapas semata yang memberikan baik-buruk dari seorang warga binaan, apalagi terpidana mati. Tapi kita juga melibatkan yang lain. Semua ini akan diatur dalam peraturan pemerintah terkait pelaksanaan pidana mati," tegasnya.