Usut Korupsi Pengolahan Anoda Logam, KPK Panggil HRM PT Antam

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 16 Februari 2023 | 14:35 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Loco Montrado, pada tahun 2017. 

Untuk mendalami kasus ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Human Resources Manager (HRM) Division Head PT Antam pada 2013, Carry F. Mumbunan. Ia dipanggil penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Dodi Martimbang (DM). 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengolahan Anoda Logam di PT Aneka Tambang dan PT Loco Montrado Tahun 2017, untuk tersangka DM," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 16 Februari 2023. 

Ali belum memerinci soal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik terhadap Carry yang kini menjabat sebagai Komisaris di PT. IAA tersebut. 

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Carry F. Mumbunan," kata Ali. 

Dalam perkara ini, penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado tahun 2017. 

Sejauh ini lembaga antitasuah telah memeriksa sejumlah saksi, menggeledah, dan menyita barang bukti di beberapa lokasi, antara lain di Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.

KPK juga telah menahan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam), Dodi Martimbang (DM), sebagai tersangka. 

Dodi resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023. Tersangka juga diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp100,7 miliar.

Atas perbuatannya, Dodi Martimbang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI