Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Diperiksa KPK Terkait Kasus Izil Azhar

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 16 Februari 2023 | 13:41 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Gedung KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Mantan Gubernur Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh yang menjerat mantan Panglima GAM, Izil Azhar (IA). 

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh,  untuk tersangka IA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 16 Februari 2023. 

Ali mengatakan, Irwandi Yusuf telah hadir memenuhi panggilan penyidik, dan saat ini, ia sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi. 

"Irwandi sudah datang. Sudah di ruang pemeriksaan lantai dua," kata Ali. 

Dalam perkara ini, KPK juga sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan, Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022, Irwandi Yusuf sebagai tersangka dan saat ini perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. 

Dalam kontruksi perkara Irwandi Yusuf diduga menerima gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar. Dan dalam penerimaan uang tersebut, Irwandi turut mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya, untuk menjadi perantara pemerima uang tersebut. 

Diketahui sebelumnya, KPK berhasil menemukan dan mengamankan Izil Azhar yang buron sejak 30 November 2018. Ia ditangkap di sekitar Banda Aceh oleh KPK dengan bantuan tim dari Polda Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), pada Selasa 24 Januari 2023. 

Mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang ini, sudah resmi ditahan dan kini menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) pada Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC). 

Izil Azhar disangkakan melanggar pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI